Pada Undang-undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Thn 2008) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009 terdapat beberapa perubahan dalam hal Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya (UU No.17 Thn 2000).
Perubahan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 adalah mengenai:
Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
Saat Terutang
Perluasan Objek PPh Pasal 22
Perubahan tarif PPh Pasal 23
Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26
Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan:
Pengenaan tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP tujuannya untuk mendorong Wajib Pajak tersebut mendaftar dan memperoleh NPWP
Tarif Pemotongan/Pemungutan
Objek PPh
Selisih Tarif antara WP punya NPWP dengan tidak punya NPWP
Pasal 21 = 20%
Pasal 22 = 100%
Pasal 23 = 100%
Saat Terutang Pajak Penghasilan:
Ketentuan saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi:
Saat dibayarkan;
Saat disediakan untuk dibayarkan; dan
Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.
Selama ini banyak terjadi sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus dalam hal kapan saat terutang PPh Pasal 23/26, dimana menurut Undang-undang PPh yang berlaku sekarang PPh Pasal 23/26 terutang pada saat mana yang lebih dahulu terjadi apakah dilakukan pembayaran atau dibebankan sebagai biaya, sementara sebagain Wajib Pajak memotong PPh Pasal 23/26 pada saat adanya pembayaran.
Perluasan Objek PPh Pasal 22:
WP yang membeli barang yang tergolong sangat mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.
Perluasan Objek PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah tujuannya adalah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya PPh yang berlum dibayar karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar.
Perubahan tarif PPh Pasal 23:
Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15% diubah menjadi sebagai berikut:
15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya;
2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
Tujuan dari perubahan tarif PPh Pasal 23 adalah untuk memberikan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa-jasa dengan menerapkan tarif tunggal 2%. Selama ini pengenaan PPh Pasal 23 dilakukan dengan menggunakan banyak tarif yang menyebabkan pemotongan PPh Pasal 23 rumit sehingga dengan adanya tarif menjadi tarif tunggal PPh Pasal 23 menjadi lebih sederhana.
Perluasan Dan Penegasan Objek Pasal 26:
Perluasan objek baru:
Keuntungan karena pembebasan utang
Penegasan:
Premi swap ditempatkan pada butir tersendiri dan diperluas menjadi: premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
Dengan adanya perluasan objek PPh Pasal 26 maka Keuntungan karena pembebasan utang yang selama ini tidak bisa dilakukan pemotongan. Ketentuan baru tersebut juga menegaskan bahwa premi swap tidak sama dengan bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar