05 Januari 2009

MENGELUH......

Dikirim oleh Bambang Purwantoro

Sebuah kata sederhana yang mungkin jarang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi seringkali kita praktekkan langsung baik secara sadar maupun tidak sadar. Beberapa waktu lalu saya berkumpul dengan teman-teman lama saya. Seperti biasanya kami membicarakan mengenai pekerjaan, pasangan hidup, masa lalu, dan berbagai macam hal lainnya.
Setelah pulang saya baru tersadar, bahwa kami satu sama lain saling berlomba untuk memamerkan keluhan kami masing-masing seolah-olahsiapa yang paling banyak mengeluh dialah yang paling hebat.

'Bos gue kelewatan masa udah jam 6 gue masih disuruh lembur, sekalian aja suruh gue nginep di kantor!'
'Kerjaan gue ditambahin melulu tiap hari, padahal itu kan bukan 'job-des' gue'
'Anak buah gue memang bego, disuruh apa-apa salah melulu'.
Kita semua melakukan hal tersebut setiap saat tanpa menyadarinya.
Tahukah Anda semakin sering kita mengeluh, maka semakin sering pula kita mengalami hal tersebut. Sebagai contohnya, salah satu teman baik saya selalu mengeluh mengenai pekerjaan dia. Sudah beberapa kali dia pindah kerja dan setiap kali dia bekerja di tempat yang baru, dia selalu mengeluhkan mengenai atasan atau rekan-rekan sekerjanya.
Sebelum dia pindah ke pekerjaan berikutnya dia selalu ribut dengan atasan atau rekan sekerjanya. Seperti yang bisa kita lihat bahwa terbentuk suatu pola tertentu yang sudah dapat diprediksi, dia akan selalu pindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan berikutnya sampai dia belajar untuk tidak mengeluh.

Mengeluh adalah hal yang sangat mudah dilakukan dan bagi beberapa orang hal ini menjadi suatu kebiasaan dan parahnya lagi mengeluh menjadi suatu kebanggaan. Bila Anda memiliki dua orang teman, yang pertama selalu berpikiran positif dan yang kedua selalu mengeluh, Anda akan lebih senang berhubungan dengan yang mana? Menjadi seorang yang pengeluh mungkin bisa mendapatkan simpati dari teman kita, tetapi tidak akan membuat kita memiliki lebih banyak teman dan tidak akan menyelesaikan masalah kita, bahkan bisa membuat kita kehilangan teman-teman kita.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kita mengeluh? Kita mengeluh karena kita kecewa bahwa realitas yang terjadi tidak sesuai dengan harapan kita. Bagaimana kita mengatasi hal ini. Caranya sebenarnya gampang-gampang susah, kita hanya perlu bersyukur.
Saya percaya bahwa di balik semua hal yang kita keluhkan PASTI ADA hal yang dapat kita syukuri.
Sebagai ilustrasi, Anda mengeluh dengan pekerjaan Anda. Tahukah Anda berapa banyak jumlah pengangguran yang ada di Indonesia
Sekarang ini hampir 60% orang pada usia kerja produktif tidak bekerja, jadi bersyukurlah Anda masih memiliki pekerjaan dan penghasilan. Atau Anda mengeluh karena disuruh lembur atau disuruh melakukan kerja ekstra. Tahukah Anda bahwa sebenarnya atasan Anda percaya
kepada kemampuan Anda? Kalau Anda tidak mampu tidak mungkin atasan Anda menyuruh Anda lembur atau memberikan pekerjaan tambahan.
Bersyukurlah karena Anda telah diberikan kepercayaan oleh atasan Anda, mungkin dengan Anda lebih rajin siapa tahu Anda bisa mendapatkan promosi lebih cepat dari yang Anda harapkan.
Bersyukurlah lebih banyak dan percayalah hidup Anda akan lebih mudah dan keberuntungan senantiasa selalu bersama Anda, karena Anda dapat melihat hal-hal yang selama ini mungkin luput dari pandangan Anda karena Anda terlalu sibuk mengeluh.

Try it now:

1. Bersyukurlah setiap hari setidaknya satu kali sehari.Bersyukurlah atas pekerjaan Anda, kesehatan Anda, keluarga Anda atau apapun yang dapat Anda syukuri. Ambilah waktu selama 10-30 detik saja untuk bersyukur kemudian lanjutkan kembali kegiatan Anda.

2. Jangan mengeluh bila Anda menghadapi kesulitan tetapi lakukanlah hal berikut ini. Tutuplah mata Anda, tarik nafas panjang, tahan sebentar dan kemudian hembuskan pelan-pelan dari mulut Anda, buka mata Anda, tersenyumlah dan pikirkanlah bahwa suatu saat nanti Anda akan bersyukur atas semua yang terjadi pada saat ini.

3. Biasakan diri untuk tidak ikut-ikutan mengeluh bila Anda sedang bersama teman-teman yang sedang mengeluh dan beri tanggapan yang positif atau tidak sama sekali. Selalu berpikir positif dan lihatlah perubahan dalam hidup Anda.

'Semakin banyak Anda bersyukur kepada Tuhan atas apa yang Anda miliki, maka semakin banyak hal yang akan Anda miliki untuk disyukuri.'

02 Januari 2009

Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009

September 20, 2008 by rudi


Pada Undang-undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Thn 2008) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009 terdapat beberapa perubahan dalam hal Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya (UU No.17 Thn 2000).
Perubahan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 adalah mengenai:

Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
Saat Terutang
Perluasan Objek PPh Pasal 22
Perubahan tarif PPh Pasal 23
Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26

Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan:
Pengenaan tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP tujuannya untuk mendorong Wajib Pajak tersebut mendaftar dan memperoleh NPWP

Tarif Pemotongan/Pemungutan

Objek PPh
Selisih Tarif antara WP punya NPWP dengan tidak punya NPWP
Pasal 21 = 20%
Pasal 22 = 100%
Pasal 23 = 100%

Saat Terutang Pajak Penghasilan:
Ketentuan saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi:
Saat dibayarkan;
Saat disediakan untuk dibayarkan; dan
Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.
Selama ini banyak terjadi sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus dalam hal kapan saat terutang PPh Pasal 23/26, dimana menurut Undang-undang PPh yang berlaku sekarang PPh Pasal 23/26 terutang pada saat mana yang lebih dahulu terjadi apakah dilakukan pembayaran atau dibebankan sebagai biaya, sementara sebagain Wajib Pajak memotong PPh Pasal 23/26 pada saat adanya pembayaran.


Perluasan Objek PPh Pasal 22:
WP yang membeli barang yang tergolong sangat mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.
Perluasan Objek PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah tujuannya adalah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya PPh yang berlum dibayar karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar.

Perubahan tarif PPh Pasal 23:
Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15% diubah menjadi sebagai berikut:
15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya;
2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
Tujuan dari perubahan tarif PPh Pasal 23 adalah untuk memberikan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa-jasa dengan menerapkan tarif tunggal 2%. Selama ini pengenaan PPh Pasal 23 dilakukan dengan menggunakan banyak tarif yang menyebabkan pemotongan PPh Pasal 23 rumit sehingga dengan adanya tarif menjadi tarif tunggal PPh Pasal 23 menjadi lebih sederhana.


Perluasan Dan Penegasan Objek Pasal 26:

Perluasan objek baru:
Keuntungan karena pembebasan utang
Penegasan:
Premi swap ditempatkan pada butir tersendiri dan diperluas menjadi: premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
Dengan adanya perluasan objek PPh Pasal 26 maka Keuntungan karena pembebasan utang yang selama ini tidak bisa dilakukan pemotongan. Ketentuan baru tersebut juga menegaskan bahwa premi swap tidak sama dengan bunga.

24 Desember 2008

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Nurul Qomariyah - detikFinance

Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.
Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.
Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008) , ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.
Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
- WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun- Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12bulan- Pejabat Perwajilan Diplomatik- Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional- WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain- Jamaah Haji- Pelintas batas jalan darat- Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Yang bebas SKBFLN adalah:
- Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.- Orang asing yang melakukan penelitian- Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun- Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping- Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan- Program pertukaran mahasiswa dan pelajar- Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.
Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).
Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker BebasFiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
- Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS- Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidakvalid- Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.